Mengapa Harus Pilih Perbankan Syari’ah ?
PENGALAMAN
adalah guru yang sangat berharga, pepatah ini mengawali tulisan ini
untuk menggambarkan betapa pentingnya membenahi perekonomian bangsa
Indonesia dengan mencoba melihat dan mengkaji kembali pola-pola
pengembangan ekonomi yang mengalami kegagalan di masa lalu. Belajar dari
pengalaman ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997, sejumlah
bank konvensional goncang dan akhirnya dilikuidasi karena mengalami
negative spread. Hal ini terjadi karena Bank tidak mampu menunaikan
kewajibannya kepada masyarakat (nasabah) diakibatkan kebijakan bunga
tinggi yang diterapkan pemerintah selama krisis berlangsung, kondisi ini
membuat bank-bank Konvensional (dengan sistem bunga) mengalami
pertumbuhan bunga negatif. Akibatnya dalam masa satu tahun saja 64 bank
terlikuidasi dan 45 lainnya bermasalah dan masuk dalam Bank Beku
Operasi (BBO) yang ketika itu berada di bawah pengawasan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini terjadi karena lebih besar
pasak dari pada tiangnya, artinya bank harus membayar bunga simpanan
nasabah (pasak/pengeluaran) yang jauh lebih tinggi jumlahnya dibanding
dengan bunga kredit yang diperolehnya dari debitur (tiang/pemasukan).
Keadaan
sebaliknya terjadi pada perbankan syariah, kebijakan bunga tinggi
tersebut tidak berpengaruh sama sekali, ini terjadi disebabkan bank
syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada
para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada
nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh bank dari
hasil investasi yang dilakukannya. Dengan sistem ini bank syari’ah tidak
mengalami negative spread sebagaimana dialami oleh perbankan
konvensional yang memakai sistem bunga. Ini dibuktikan oleh Bank
Muamalat Indonesia (pada waktu itu merupakan satu-satunya bank yang
beroperasi dengan sistem syariah) yang tidak terpengaruh sama sekali
dengan keadaan gonjang-ganjing perekonomian saat itu.
KENAPA HARUS PILIH BANK SYARIAH?
Paradigma
baru yang berkembang pasca krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah
perlunya dilakukan pengembangan ekonomi kerakyatan, dengan target
pertumbuhan ekonomi yang didorong dari bawah/masyarakat. Keterbatasan
prasarana ekonomi berupa lembaga keuangan yang mampu merealisasikan
cita-cita luhur untuk mengangkat harkat dan derajat perekonomian bangsa
kita terkendala, karena kebijakan bunga yang sangat tinggi (sampai
dengan 65% pertahun) pada masa krisis, kondisi ini jelas tidak
memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi
kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Untuk mengatasi
kondisi ini diperlukan pengembangan perangkat keuangan yang tentunya
bukan memakai sistem bunga, sebagai solusi dan salah satu pengobatan
alternatif bagi perekonomian Indonesia yang sedang sakit parah, yaitu
mengembangkan sistem bagi hasil yang merupakan trade mark perbankan
syariah.
Keunggulan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini
membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena
selain memicu lahirnya bank-bank baru dengan sistem syariah, juga
banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan
beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah.
Khusus di daerah Nanggroe Aceh Darussalam seiring diberlakukannya
Undang-undang NAD seluruh perbankan yang ada di daerah itu, telah
dikonversi dan beroperasi secara syariah.
Adapun alasan-alasan mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah
dan atau konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002):
“Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam
menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas
penduduk Indonesia adalah muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi
sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada
ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan,
karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Wacana menyangkut peran perbankan syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi
di Indonesia sudah ada semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan
pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu pasca berdirinya Bank
Muamalah Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di banyak daerah. Semenjak itu
keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem
operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah (Islam) menjadi trend
tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. Bahkan juga
telah dapat mendorong lahirnya institusi-institusi non perbankan yang
beroperasi dengan sistim syariah, seperti lahirnya Asuransi yang
berbasis syariah (seperti Asuransi Takaful), Pegadaian syariah, Multi
Level Marketing Syariah (seperti PT. Ahad Net Internasional).
Bank Syari’ah ternyata lebih tahan krisis dan tidak menyulitkan negara,
sementara bank konvensional menjadi parasit bagi perekonomian negara,
hal ini terbukti dengan tidak selesainya sampai sekarang ini persoalan
suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligasi Rekap
dan Program Penyehatan Perbakan, yang akhirnya merugikan rakyat/negara
Indonesia lebih dari Rp. 650 triliun. Bahkan berdasarkan temuan Badan
Pemeriksa Kuangan (BPK) ada dua konglomerat jahat penerima Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari
Rp. 33 triliun dan Rp. 28 triliun. Angka-angka di atas tentunya sangat
fantastis bayangkan rakyat/negara harus memberikan subsidi kepada
konglomerat jahat tersebut melalui bunga obligasi rekap lebih Rp. 60
triliun per tahun, sampai dengan tahun 2030. Bayangkan andainya dana
tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan
membantu ekonomi rakyat miskin, tentunya akan banyak sekali yang dapat
menikmati manfaatnya.
Kuatnya daya tahan perbankan syari’ah dalam mengahadapi guncangan krisis
setidaknya memberi pelajaran berharga untuk dijadikan sebagai acuan
untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju ekonomi yang
lebih berkeadilan.
Konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih berkeadilan akan lebih
berkembang andainya didukung oleh sistem perbankan yang berbasis bagi
hasil (syariah), dan perbankan dengan sistem bagi hasil akan dapat
berkembang jika didukung oleh masyarakat Islam diseluruh pelosok negeri
ini.
Dukungan umat Islam di seluruh pelosok negeri ini saat sekarang ini
sudah mudah dilakukan, karena sekarang ini perbankan syariah sudah
tersebar di mana-mana, bahkan Bank Muamalat Indonesia telah melakukan
terobosan baru dengan mengeluarkan produk yang diberi nama shar-e.
Produk shar-e ini selain dapat diakses melalui Outlet Bank Muamalat
Indonesia dan juga melalui Kantor Pos Online (SOPP) di seluruh
Indonesia.
Memang Indonesia merupakan negara besar, baik dari segi teritorialnya
(luas wilayahnya) maupun dari segi jumlah penduduknya, dilihat dari
sudut penduduknya juga memiliki keberagaman baik dari sudut etnik,
adat dan agamanya. Namun kalaupun beragam sistem perbankan dengan bagi
hasil sangat tepat ra perlu dukungan semua pihak untuk
menumbuh-kembangkan perbankan syariah, dan yang paling penting adalah
perhatian serius dari pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
untuk segera menyelesaikan tugasnya merampungkan Undang-Undang
Perbankan syariah yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah diharapkan akan dapat
menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin dan mengayomi eksistensi
perbankan syariah serta sekaligus sebagai landasan hukum bagi
operasionalisasi bagi perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya
regulasi yang sedemikian rupa akan dapat mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perbankan syariah dan pada gilirannya diharapkan akan
dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi pengembangan perekonomian
Indonesia kearah yang lebih berkeadilan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar